Pelayanan Administrasi


Standar Pelayanan Administrasi Non Perizinan Desa Winongsari Kecamatan Kaliwiro Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2014

  1. Pengelolaan Administrasi Akta Kelahiran
  2. Pengelolaan Administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga
  4. Pengantar Akta Pencatatan Sipil lainnya selain Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Pindah Penduduk di dalam Wilayah Kabupaten
  6. Surat Keterangan Miskin (SKTM)
  7. Pengantar Surak Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Pengantar Rekomendasi Survei Penelitian
  9. Pengantar Rekomendasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)
  10. Legalisasi Pengantar pendirian kelompok usaha, koperasi, kesenian/sanggar seni dab badan hukum lainnya
  11. Surat Keterangan Waris
  12. Dispensasi Nikah
  13. Surat Keterangan dan Rekomendasi lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.

 

Standar Pelayanan Administrasi Perizinan Desa Winongsari Kecamatan Kaliwiro Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011

  1. Izin Gangguan (HO)
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Nilai Bangunan dibawah Rp.1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) dan jumlah lantai banyak 2 (dua) lantai.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk kategori usaha perorangan mikro dengan modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
  5. Izin Pemasangan Reklame kategori pemasangan di atas toko atau halaman/pekarangan dengan ukuran paling luas 6 meter persegi, spanduk/layar/umbul-umbul/poster/stiker/selebaran dengan lokasi satu kecamatan.
  6. Izin Salon dan Rumah Makan Kecil
  7. Rekomendasi Izin Perhotelan
  8. Rekomendasi Izin Hiburan

 

 


Total Dibaca