MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dukomentasi Desa Winongsari Kec.Kaliwiro Kab.Wonosobo Propinsi Jawa-Tengah
Menyadari bahwa Informasi Publik merupakan kebutuhan dan Halk setiap Orang serta modal untuk kemajuan bangsa,dan bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu komponen utama untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahaan yang transparan dan akuntabel,maka PPID Desa Winongsari Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonoisobo Propinsi Jawa-Tengah.Terus berupaya memberikan Layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk :
Memberikan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik(UU KIP).
Menyajikan Informasi Publik secara Akurat dan Tidak Menyesatkan;
Proaktif dalam memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat sesuai Standar pelayanan Informasi yang berlaku;
Bersikap adil,tidak diskriminatif dan berlaku santun dalam memberikan Layanan Informasi Publik;
Memanfaatkan Teknologi Informasi Untuk memudahkan Masyarakat Mengakses Informasi Publik;
Untuk Mewujudkan Komitmen tersebut kami menerima berbagai Kritik,Saran dan pengaduan dari masyarakat atas Layanan Informasi Publik yang kurang Memuaskan.
Winongsari,14 November 2019
Sekretaris Desa Winongsari
selaku
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
B.SUNARNO