Pengelolaan Administrasi Akta Kelahiran


Pengelolaan Administrasi Akta Kelahiran

Dasar Hukum : PerBup Wonosobo No.33 Tahun 2014

Persyaratan:

​Mengisi Formulir dengan dilampiri:

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Surat Kelahiran diketahui Kepala Desa
  3. Foto copy KTP orang tua
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. Foto copy KTP Saksi

Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa dilengkapi dengan:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP orang tua
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy surat keterangan lahir 
  5. Foto copy KTP Saksi


Total Dibaca