Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Adalah :
- Melakukan pengumpulan dan pengelompokan (inventarisasi dan klasifikasi Informasi public yang di kuasai Desa.
- Menjawab Permohonan Informasi
- Melakukan Pendokumentasian dan Penyimpanan semua Informsi public secara teratus dan aman
- Melakukan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yang meliputi proses Penyimpanan,Pendokumentasian,Penyediaan,dan Pelayanan Informasi.
Fungsi PPID : Menyediakan,Memberikan/dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah Kewenangan kepada Pemohon Informasi Publik,Selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.