Tugas dan Fungsi PPID


Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Adalah :

  1. Melakukan pengumpulan dan pengelompokan (inventarisasi dan klasifikasi Informasi public yang di kuasai Desa.
  2. Menjawab Permohonan Informasi
  3. Melakukan Pendokumentasian dan Penyimpanan semua Informsi public secara teratus dan aman
  4. Melakukan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yang meliputi proses Penyimpanan,Pendokumentasian,Penyediaan,dan Pelayanan Informasi.

Fungsi PPID : Menyediakan,Memberikan/dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah Kewenangan kepada Pemohon Informasi Publik,Selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

 


Total Dibaca