Standar Pelayanan Administrasi Perizinan

Standar Pelayanan Administrasi Perizinan Desa Winongsari Kecamatan Kaliwiro Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011

  1. Izin Gangguan (HO)
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Nilai Bangunan dibawah Rp.1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) dan jumlah lantai banyak 2 (dua) lantai.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk kategori usaha perorangan mikro dengan modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
  5. Izin Pemasangan Reklame kategori pemasangan di atas toko atau halaman/pekarangan dengan ukuran paling luas 6 meter persegi, spanduk/layar/umbul-umbul/poster/stiker/selebaran dengan lokasi satu kecamatan.
  6. Izin Salon dan Rumah Makan Kecil
  7. Rekomendasi Izin Perhotelan
  8. Rekomendasi Izin Hiburan

(User Web Desa Winongsari Kaliwiro//0000-00-00 00:00:00)

Total Dibaca