Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga

Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga

Dasar Hukum : PerBup Wonosobo No.33 Tahun 2014

Persyaratan:

​Mengisi Formulir dengan dilampiri:

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran atau Surat Kematian
  3. KK lama atau asli untuk perubahan
  4. Surat Pindah

Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa dilengkapi dengan:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran atau Surat Kematian
  3. Foto copy KK lama atau asli untuk perubahan
  4. Foto copy Surat Pindah

(User Web Desa Winongsari Kaliwiro//0000-00-00 00:00:00)

Total Dibaca